Pasalnya, pencabutan izin tersebut menyebabkan penghentian sementara seluruh kegiatan bongkar muat di terminal Marunda milik KCN karena izin lingkungan dinyatakan tidak berlaku. Hal tersebut memberikan dampak kepada para tenant di terminal yang dikelola oleh KCN tersebut.
Direktur Pemasaran KCN, Amir Prasetyo mengungkapkan bahwa penghentian sementara operasional terminal Marunda menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar.
“Kerugian itu sudah puluhan miliar, karena terdapat sebanyak 40 tenant yang terdiri dari berbagai industri di terminal Marunda yang tergangggu operasionalnya,” kata Amir, di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Salah satu tenant di terminal KCN, Humam yang mewakili PT Rajawali Surabaya, menyatakan pihaknya harus menanggung kerugian hingga Rp25 juta per hari karena penundaan pembongkaran kargo di terminal.
"Belum lagi klaim-klaim yang lain, apabila barang kami telat sampai ke tujuan. Hal-hal demikian harusnya dipikirkan dulu," ujarnya, saat mendatangi kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Marunda.
Dalam kesempatan yang sama, Terminal Head Indocement Budi Supriat mengungkapkan jika terminal KCN merupakan pusat distribusi (hub) batubara yang vital bagi sektor industri di pulau Jawa, khususnya di kawasan Jabodetabek.
"Potensi multiplier effect-nya bisa luar biasa. Pembangunan infrastruktur bisa terganggu, munculnya begitu banyak pengangguran, yang pada akhirnya terhadap ekonomi nasional juga," paparnya.
Sementara itu, terkait isu pencemaran udara, Budi menyatakan pihaknya melihat komitmen dan upaya dari KCN untuk meminimalisir dampak penyimpanan batubara terhadap lingkungan. "Kalau memang KCN tidak ada upaya kesana, sudah lama kami meninggalkan KCN," ucapnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid