Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Tata Usaha Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Marunda Margono, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat Permohonan Kelonggaran Bongkar Muat Barang Curah Kering Dan Barang Lainnya kepada DLH DKI Jakarta agar menekan kerugian para tenant non batubara.
“Pimpinan kami sudah mengahadap pak Dirjen. Surat juga sudah kami kirimkan, agar barang-barang selain batu bara bisa dimuat. Nanti kalau sudah ada surat kami sampaikan,” kata Margono.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN) karena terdapat dugaan pencemaran batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif. “Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022,” kata Asep dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Sebagai tindak lanjut pencabutan izin tersebut, Dinas Lingkungan Hidup akan bersurat kepada Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan, dalam keputusan pencabutan izin lingkungan tersebut, PT KCN diperintahan untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat. "Dengan ditetapkannya surat keputusan ini, maka izin lingkungan kegiatan bongkar muat oleh PT Karya Citra Nusantara dinyatakan tidak berlaku," papar Achmad.
Sumber: m.jpnn.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid