Oleh karena itu, bupati meminta para petani porang di Kabupaten Madiun untuk disiplin menjaga surat keterangan registrasi lahan yang berkaitan dengan keamanan pangan, kesehatan makanan, dan keterangan asal barang atau komoditasnya.
"Dengan surat keterangan registrasi lahan tersebut ada beberapa protokol yang harus dipatuhi. Artinya, komoditas porang dari petani sampai pabrik dan kemasannya harus diatur dengan baik sesuai syarat negara tujuan ekspor. Sebab, ketika ada pelanggaran maka sanksinya cukup berat, yakni ekspornya bisa ditahan lagi selama lima tahun. Jadi harus disiplin," kata bupati.
Presiden Direktur PT Asia Prima Konjac Pin Haris mengatakan harga porang menurun karena stok yang melimpah di tingkat petani seiring penutupan pasar ekspor sejak Juni 2020.
"Salah satu penyebab penutupan ekspor karena pandemi Covid-19. Sehingga administrasi keamanan pangan sangat diperketat," ujarnya.
Setelah aktivitas ekspor dibuka kembali, pihaknya siap menampung hasil panen petani porang di Kabupaten Madiun. Ia juga meminta petani porang untuk menjaga mutu hasil porang sesuai permintaan negara tujuan ekspor sehingga tidak ada komplain dan bisa lancar.
Sumber: repjogja.republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid