Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mengawasi aktivitas kantor cabang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di daerahnya setelah izin pengumpulan uang dan barang mereka dicabut oleh Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel Mirwansyah mengatakan pengawasan difokuskan pada aktivitas pengumpulan uang dan barang oleh kantor cabang ACT di daerahnya.
"Bila yayasan (ACT) pada kantor cabangnya itu masih melakukan penggalangan dan pengumpulan atau katakanlah melanggar hal yang telah ditentukan, kami akan melaporkannya ke Kemensos. Tapi dengan dicabutnya izin ACT itu kami pun mengimbau masyarakat tidak memberikan donasi uang atau barang,"Katanya.
Menurut dia, pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut Pemprov Sumsel terkait temuan yang sedang diselidiki Kemensos dan instansi terkait lain di tingkat pusat sehingga berujung pada pencabutan izin.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid