Itu berarti robot trading, harus digunakan pada pialang berjangka yang berizin, tidak digunakan sebagai kegiatan ilegal berkedok investasi, serta ada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha legal yang menggunakan robot trading.
Kedua, perlu ada spesifikasi tertentu pada robot trading seperti punya transparansi algoritma, variabel bisa diinput sesuai dengan keinginan nasabah, bugs free serta dikembangkan oleh perusahaan yang punya legalitas dan integritas.
Ketiga yaitu, menetapkan aturan mengenai kriteria developer robot trading seperti punya legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia.
Pengelola juga harus menyediakan edukasi sistem trading, memberikan update algoritma secara periodik, menyediakan layanan pasca perdagangan, hingga tidak menjanjikan profit konsisten.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron juga meminta Bappebti lebih gencar memberikan edukasi agar masyarakat tahu ada perusahaan yang legal yang bisa dimasuki masyarakat, dan ada yang ilegal yang jangan didekati publik.
"Masyarakat harus diingatkan dan diedukasi pentingnya memahami memilih investasi yang prudent. Bappebti juga harus membuka hot line sebagai sumber informasi dan pengaduan," tutur Herman Khaeron.
Herman mendorong Bappebti untuk profesional dan melek teknologi seiring perkembangan zaman.
"Kemampuan dan profesionalitas Bappebti harus ditingkatkan sejalan dengan terus berkembangnya jenis investasi yang ditawarkan secara digital," ucapnya.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid