Booster jadi Syarat Perjalanan, KAI Masih Tunggu Arahan Pusat

- Jumat, 08 Juli 2022 | 20:50 WIB
Booster jadi Syarat Perjalanan, KAI Masih Tunggu Arahan Pusat

Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, saat ini PT KAI DAOP 2 masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan aturan wajib vaksin booster di ruang publik.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih berpedoman pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandmei Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). 

"Nanti jika Kemenhub mengeluarkan peraturan baru mengenai syarat perjalanan kereta api, maka itu yang kami akan jadikan dasar pelaksanaan di lapangan," kata Kuswardoyo, Jumat (8/7).

Baca Juga: Booster jadi Syarat Perjalanan, Pemerintah Siapkan Vaksinasi di Simpul-Simpul Transportasi

Dalam SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022 disebutkan, syarat naik kereta api jarak jauh adalah dosis dua dan booster sehingga tidak perlu menunjukkan hasil swab negatif Covid-19. Meski begitu dia meyakinkan PT KAI akan membuka gerai vaksinasi di Stasiun Bandung, jika syarat perjalanan telah diubah.

"Nanti ke depan apabila ada aturan baru dan dipandang perlu mengadakan gerai vaksin, insyaa Allah kami akan bekerja sama Dinkes atau Kodam III Siliwangi," ujarnya.

Halaman:

Komentar

Terpopuler