Bos Jasa Raharja Ungkap Pentingnua Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

- Sabtu, 09 Juli 2022 | 00:10 WIB
Bos Jasa Raharja Ungkap Pentingnua Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Baca Juga: Jasa Raharja Catat Angka Kecelakaan Turun 11% dan Korban Meninggal Dunia Turun 40% di Mudik Lebaran

Besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya, dan penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017: Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp35.000, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp 73.000 s/d Rp163.000.

Adapun nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi, korban luka-luka maksimalRp20 juta untuk biaya perawatan. Sedangkan ahli waris keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan sebesar Rp50 juta. Selain itu ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis seperti puskesmas atau rumah sakit.

Rivan mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tahunan. Hal ini mengingat pentingnya fungsi SWDKLLJ. “Ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya taat membayar pajak kendaraan,” tutup Rivan.

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler