Belakangan ini viral bocah kabur dengan cara ngesot karena kakinya dirantai. Diketahui bocah tersebut bernama R dan berusia 15 tahun.
Baca Juga: Ngeri! Orang Tua dari Bocah yang Viral Kabur Ngesot Karena Kaki Dirantai Malah Kaget Anaknya Viral: Ini Biasa-biasa Saja
Ketua LPA Kota Bekasi, Frans Sondang Sitorus, mengatakan sangkaan pasal yang bisa dikenakan pada orang tua R.
Frans menjelaskan bahwa orang tua R bisa disangkakan dua pasal, yaitu penelantaran anak dan kekerasan terhadap anak.
“Melihat dari Undang-Undang perlindungan anak, setiap orang yang dengan sengaja menelantarkan anak itu bisa mendapatkan pidana penjara maksimal 5 tahun atau hukuman seratus juta rupiah,” ujar Frans di acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Jumat (22/7).
“Dan setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak itu dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan atau denda sekitar Rp72 juta,” lanjutnya.
Jika dua pasal tersebut disangkakan pada orang tua R, maka kemungkinan hukuman yang akan diterima orang tua R bisa mencapai 8 tahun penjara.
Namun, hal itu juga bergantung keputusan pengadilan. R dengan tubuh yang tampak kurus kabur dengan kondisi kaki dirantai menjadi sorotan warganet.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid