Orang Tua dari Bocah yang Viral Kabur Ngesot Karena Kaki Dirantai Terancam Dikenai Hukuman Pidana, Berapa Lama?

- Jumat, 22 Juli 2022 | 16:05 WIB
Orang Tua dari Bocah yang Viral Kabur Ngesot Karena Kaki Dirantai Terancam Dikenai Hukuman Pidana, Berapa Lama?

Belakangan ini viral bocah kabur dengan cara ngesot karena kakinya dirantai. Diketahui bocah tersebut bernama R dan berusia 15 tahun.

Baca Juga: Ngeri! Orang Tua dari Bocah yang Viral Kabur Ngesot Karena Kaki Dirantai Malah Kaget Anaknya Viral: Ini Biasa-biasa Saja

Ketua LPA Kota Bekasi, Frans Sondang Sitorus, mengatakan sangkaan pasal yang bisa dikenakan pada orang tua R.

Frans menjelaskan bahwa orang tua R bisa disangkakan dua pasal, yaitu penelantaran anak dan kekerasan terhadap anak.

“Melihat dari Undang-Undang perlindungan anak, setiap orang yang dengan sengaja menelantarkan anak itu bisa mendapatkan pidana penjara maksimal 5 tahun atau hukuman seratus juta rupiah,” ujar Frans di acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Jumat (22/7).

Halaman:

Komentar

Terpopuler