“Dan setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak itu dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan atau denda sekitar Rp72 juta,” lanjutnya.
Jika dua pasal tersebut disangkakan pada orang tua R, maka kemungkinan hukuman yang akan diterima orang tua R bisa mencapai 8 tahun penjara.
Namun, hal itu juga bergantung keputusan pengadilan. R dengan tubuh yang tampak kurus kabur dengan kondisi kaki dirantai menjadi sorotan warganet.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid