Orang Tua dari Bocah yang Viral Kabur Ngesot Karena Kaki Dirantai Terancam Dikenai Hukuman Pidana, Berapa Lama?

- Jumat, 22 Juli 2022 | 16:05 WIB
Orang Tua dari Bocah yang Viral Kabur Ngesot Karena Kaki Dirantai Terancam Dikenai Hukuman Pidana, Berapa Lama?

“Dan setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak itu dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan atau denda sekitar Rp72 juta,” lanjutnya.

Jika dua pasal tersebut disangkakan pada orang tua R, maka kemungkinan hukuman yang akan diterima orang tua R bisa mencapai 8 tahun penjara.

Namun, hal itu juga bergantung keputusan pengadilan. R dengan tubuh yang tampak kurus kabur dengan kondisi kaki dirantai menjadi sorotan warganet.

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler