3 Kesamaan Roy Suryo dan Ahok Saat Jadi Tersangka Penistaan Agama, Keduanya Sama-sama...

- Jumat, 22 Juli 2022 | 21:57 WIB
3 Kesamaan Roy Suryo dan Ahok Saat Jadi Tersangka Penistaan Agama, Keduanya Sama-sama...

Hal itu dipastikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, siang tadi.

Penetapan mantan Menpora itu sebagai tersangka terkait unggahan meme wajah stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi pada Juni silam.

Menurut Zulpan, Roy Suryo sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Kerap Koar-koar, Roy Suryo Malah Tunjukin Gelagat 'Aneh' dan Berbeda dari Biasanya, Netizen Ikut Dibuat Curiga

Unggahan meme Roy Suryo terjadi saat adanya wacana kenaikan tiket masuk Candi Borobudur.

Dalam beberapa kesempatan, Roy Suryo menyatakan bukan dirinya yang membuat meme.

Pakar telematika itu mengaku hanya mengunggah meme yang dibuat orang lain.

Ia pun sempat melaporkan tiga akun yang disebutnya sebagai pengunggah awal meme tersebut.

Roy bukanlah orang pertama yang jadi tersangka kasus penistaan agama.

Dalam beberapa tahun terakhir sudah ada beberapa orang yang pernah terjerat kasus serupa, salah satunya mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pada akhir 2016, Ahok pernah ditetapkan jadi tersangka penistaan agama terkait isi pidatonya di Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu pada sekitar September 2016.

Ahok dianggap bersalah saat menyinggung salah satu ayat dalam Alquran, yakni Surat Al Maidah ayat 51 ketika menyampaikan kata sambutannya.

Baca Juga: Ingin Kembali Beroperasi, Holywings Disarankan Pakai Nama Berbau '212' atau 'Holysuryo', Kader PSI: Pasti Aman

Terdapat beberapa kesamaan yang dialami Roy dan Ahok saat jadi tersangka penistaan agama. 

Berikut 5 kesamaan yang dialami keduanya:

1. Kesamaan Pasal

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama terkait pelanggaran dua pasal, masing-masing Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dua pasal itulah yang dulunya juga dijerat ke Ahok saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 18 November 2016.

2. Pernah Jadi Pejabat Negara

Halaman:

Komentar

Terpopuler