"Kalau memakai zat kimia tersebut, maka makanan yang dijual dapat awet atau bertahan lama. Padahal penggunaan zat kimia tersebut berbahaya bagi kesehatan. Oknum yang melakukan perbuatan tersebut merupakan orang tidak bertanggung jawab," kata Nurlinda.
Nurlinda menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum pedagang yang kedapatan menggunakan formalin dan boraks, maupun zat kimia berbahaya lainnya dalam makanan yang dijual dengan membawa ke ranah hukum.
"Perbuatan tersebut bisa dipidana. Kami juga merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin usahanya. Semua ini dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya formalin dan boraks dalam makanan yang dijual di pasar," kata dia.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid