Febri menegaskan, kendati masih berstatus prarekonstruksi, alangkah baiknya pihak kepolisian tetap memberitahukan informasi waktu pelaksanaannya ke tim kuasa hukum keluarga.
Itu karena, biar bagaimanapun, advokat juga termasuk salah satu penegak hukum dalam Undang-Undang. Alasannya lainnya agar transparansi tetap terjaga.
“Setidaknya apabila memang ada pemberitahuan, kita juga bisa mengawal karena kalau melihat Undang-Undang kita (advokat) juga salah satu penegak hukum,” ujar Febri.
“Tujuan kita apabila memantau terkait perkara ini kan tujuannya untuk pembelaan nantinya ataupun penambah bukti-bukti atau apapun nanti buat kita,” lanjutnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid