Hal itu ditanggapi Sudarsono Saidi melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Sudarsono Saidi menyenggol soal slogan presisi yang dipegang teguh oleh lembaga penegak hukum.
Baca Juga: Miris! Batal Dipenjara dengan Pertimbangan Ini, Umar Hasibuan Mencak-Mencak Bandingkan dengan Kasus Mendiang Vannesa Angel
Sudarsono Saidi bahkan menyebut bahwa terhadap kasusnya Nikita Mirzani, seakan tidak ada keadilan hukum yang bisa ditegakkan.
"Sabda presisi hanya bisa tepat pada barisan oposisi, tapi tak punya nyali di kerling mata Nikita Mirzani," ungkap Sudarsono Saidi melalui akun Twitter pribadi miliknya, dikutip Senin (25/7).
Sementara itu, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menepis tudingan kalau anak Nikita Mirzani menjadi pertimbangan kliennya agar dibebaskan.
"Enggak ada kaitannya," tegas Fahmi Bachmid di Polresta Serang Kota, dikutip JPNN Senin (25/7).
Kemudian, Fahmi Bachmid menegaskan kasus yang menjerat Nikita Mirzani yakni soap pencemaran nama baik. Maka, merujuk pada pasal yang disangkakan, Nikita Mirzani dianggap tidak seharusnya ditahan. Pertimbangan lainnya karena sang artis bersikap kooperatif.
"Semua sama Niki sudah dijelaskan, dan itu menjadi pertimbangan penyidik," ungkap Fahmi Bachmid.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid