Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan kepada pengacara keluarga Brigadir J yaitu Johnson Panjaitan agar tidak membantah pernyataan-pernyataan polisi.
Itu karena, meskipun peluru dan senjata merupakan saksi bisu dalam peristiwa itu, tetap bisa digali kesaksiannya melalui ahli, dalam hal ini ahli balistik.
“Kita nggak boleh bantah, apa adanya jangan Pak Johnson bantah selaku pengacaranya. Siapa tau peluru pinter,” ujar Susno Duadji.
“Jadi artinya peluru bisa bicara, senjata bisa bicara, karena senjata itu ada sidik jarinya dari alur itu. belum surat senjata, bisa disita,” lanjutnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid