Sebelumnya, Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan bahwa hingga saat ini Mardani Maming masih menjabat sebagai bendahara umum PBNU.
Sampai saat ini PBNU menurut Gus Yahya belum berniat memecat Maming meskipun berstatus tersangka dan buron KPK. Gus Yahya mengatakan, nasib Maming di PBNU ditentukan setelah ada keputusan pengadilan.
Sebagai informasi, Mardani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan semasa menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Baca Juga: Daripada Jadi Buron KPK Terus, Mardani Maming Mending Nyerahin diri Deh, Lepas Juga Jabatan di PBNU
KPK juga sudah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Maming. Penjemputan paksa ini karena Maming sudah dua kali mangkir dari panggilan.
Tim KPK melakukan penggeledahan sebuah apartemen di Jakarta dalam upaya penjemputan paksa itu. Namun sayang, Maming sudah tidak berada di lokasi.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid