Ahli Hukum Ungkap Kepolisian Tidak Bisa Tindaklanjuti Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Brigadir J: Gugur Haknya

- Rabu, 27 Juli 2022 | 12:40 WIB
Ahli Hukum Ungkap Kepolisian Tidak Bisa Tindaklanjuti Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Brigadir J: Gugur Haknya

Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat tewas dalam aksi polisi tembak polisi dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Singgung Integritas Soal Autopsi Ulang Hari Ini: Ketika Right Man in the Right Place Pasti Hasilnya Bagus

Pihak kepolisian menyatakan penyebab aksi polisi tembak polisi tersebut karena dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J ke istri Irjen Ferdy Sambo.

Chudry Sitompul menjelaskan bahwa berdasarkan KUHP, negara gugur hak penuntutan terhadap dugaan tersebut karena sosok yang disangkakan meninggal dunia.

“Karena menurut KUHP itu negara kehilangan gugur hak penuntutan negara itu mana kala pelakunya meninggal,” ujar Chudry di acara Apa Kabar Indonesia Malam pada Selasa (26/7).

Halaman:

Komentar

Terpopuler