Ahli Hukum Ungkap Kepolisian Tidak Bisa Tindaklanjuti Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Brigadir J: Gugur Haknya

- Rabu, 27 Juli 2022 | 12:40 WIB
Ahli Hukum Ungkap Kepolisian Tidak Bisa Tindaklanjuti Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Brigadir J: Gugur Haknya

Chudry menegaskan hal tersebut di awal untuk antisipasi jika di kemudian hari dugaan pelecehan seksual tersebut diusut.

“Tapi ini kan diminta di awal penyelidikan. Nah menurut peraturan kepolisian, kalau laporan polisi itu pelakunya udah meninggal, maka laporan polisinya itu nggak bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ahli hukum ini menilai jika dugaan pelecehan seksual tetap diperkarakan, hal tersebut menjadi sia-sia atau percuma.

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler