Beberapa waktu lalu, UAS sempat ditolak untuk masuk Singapura karena dianggap menyebarkan ajaran ekstrimis dan segregasi, yang tidak bisa diterima oleh negara tersebut.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK, Mardani Maming Kini Buron, Eh Nama Anies Diseret: Siapa Dulu Dong...
Sedangkan Suryadi Darmadi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin alih fungsi dan pengelola perkebunan sawit, yang kini menjadi Daftar Pencarian OrangĀ (DPO) KPK.
Melansir dari Republika, Kejagung harus berusaha memulangkan Suryadi melalui upaya diplomatik lewat bantuan Mutual Legal Assistance (MLA) atau hubungan timbal balik untuk pengiriman tersangka di Singapura, berdasarkan kerugian negara yang sangat besar.
Lukman menyebutkan bahwa sikap Singapura terhadap UAS dan DPO KPK ini berbeda, sementara reaksi beberapa orang pun jadi sorotan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid