Nahloh! Hakim MK Heran PKS Gugat Presidential Threshold, Denny Siregar: Gak Usah Heran, PKS Sendiri Juga Heran dengan Dirinya..

- Kamis, 28 Juli 2022 | 08:25 WIB
Nahloh! Hakim MK Heran PKS Gugat Presidential Threshold, Denny Siregar: Gak Usah Heran, PKS Sendiri Juga Heran dengan Dirinya..

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bukti pemohon kurang lengkap. Sehingga, PKS diminta untuk memperbaiki berkas gugatan yang dia berikan.

"Tetapi memang ada yang tadi menyangkut soal bukti. Jadi saya juga mengecek bukti-bukti yang disampaikan, daftar buktinya tidak lengkap, nanti itu memang harus diperhatikan. Karena yang ada hanya ada dua bukti sementara bukti lainnya nempel di permohonan, tidak dibuat daftar buktinya," kata Hakim MK, Enny Nurbaningsih dalam sidang, Selasa (26/6) seperti dikutip dari Merdeka.com.

"Kemudian yang soal nebis in nidem, ini memang penting sekali karena sesungguhnya sudah ada sebetulnya dalam halaman 5 bagian dari kewenangan mahakmah, ini tempatnya juga tidak tepat. Sebenarnya ada di sini menyebutkan pasal 60 dan pasal 78 PMK hanya memang tidak ada uraian lebih lanjtunya apakah betul bahwa permohonan yang diajukan ini dia bisa lolos terkait pasal 60 dan juga pasal 78 PMK. Itu tidak ada uraian apakah dasar ujinya berbeda ataukah kemudian ada landasan yang berbeda itu yang belum ada uraian hanya menyebutkan pasal 60 dan 78 PMK saja. Ini harus bisa diperjelas apakah betul ini tidak nebis in nidem begitu," sambungnya.

Hakim juga mengatakan MK sudah berulang kali memutus persoalan Presidential Threshold sesuai dengan permohonan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Oleh karena itu, hakim MK meminta agar PKS membangun argumentasi yang kuat dalam permohonan yang diajukan.

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler