"Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT," ujar Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga dilakukan Presiden ACT Ibnu Khajar. Dia menyebut Ibnu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.
Baca Juga: Cholil Nafis Tepis Dugaan Terlibat Dana ACT yang Mengalir ke Koperasi 212, Terang Benderang Tertera di Website: Kenapa Gak Nuntut? Aneh!
Kemudian, selain Ahyudin, ada juga Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tak hanya itu, tersangka lainnya, yakni N Imam Akbari (NIA).
"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang," imbuh Ahmad Ramadhan.
Zaman 212 masih jumawa, tak sedikit yg ngaku tokoh agama yg pansos ingin dikaitkan dgnnya, tp saat bermasalah, ada dugaan aliran dana haram dr ACT, semua cuci tangan. Info pengurus diedit di websitenya. Kini unt menghapus jejak, website koperasi jarimah ini ditutup. pic.twitter.com/yGQXvAY9l8
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid