PKS Kekeuh Gugat Presidential Threshold Padahal Dulu Mereka yang Buat, Denny Siregar: MK Gak Usah Heran...

- Kamis, 28 Juli 2022 | 13:40 WIB
PKS Kekeuh Gugat Presidential Threshold Padahal Dulu Mereka yang Buat, Denny Siregar: MK Gak Usah Heran...

Hal tersebut ditanggapi Denny Siregar melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Denny Siregar mengungkapkan bahwa MK tak perlu merasa heran dengan apa yang dilakukan dengan PKS.

Baca Juga: Baim Wong Urungkan Niat Patenkan Citayam Fashion Week, Bonge Bantah Soal Dapat Rp500 Juta, Denny Siregar: Lah Cuma Buat Konten Doang?

Denny Siregar juga mengatakan bahwa hal itu pun diherankan juga oleh PKS.

"Halo @officialMKRI, gak usah heran. PKS sendiri juga heran dengan dirinya...," ujar Denny Siregar melalui akun Twitter pribadi miliknya Kamis (28/7).

Sementara itu, diketahui bahwa PKS telah mengajukan gugatan presidential threshold 20 persen dengan menawarkan menurunkan angka presidential threshold yang semula menjadi 7 hingga 9 persen.

Kemudian, dari hakim MK yakni Enny Nurbaningsih mempertanyakan alasan kuat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melayangkan gugatan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ada lagi hal yang perlu dikuatkan dalam kedudukan hukum bahwa partai PKS ini adalah partai yang turut serta dalam proses pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2017," ungkap Enny Nurbaningsih.

Enny Nurbaningsih pun menyebut bahwa PKS menjadi partai yang ikut pemilu dengan menggunakan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman:

Komentar

Terpopuler