"Dalam sekian putusan MK terkait partai politik yang telah membahas UU itu sendiri, bahkan menggunakannya dalam proses pemilihan umum, kemudian dia mempersoalkan terkait dengan UU tersebut," ujar Enny Nurbaningsih.
Baca Juga: Gondol Rp54 Triliun Langsung Kabur ke Singapura, Said Didu Ungkit Kasus UAS: Saat Singapura Tampung Koruptor Mereka Bisu, Makin Jelas...
Terlepas dari itu, Enny Nurbaningsih menegaskan kepada PKS untuk membangun argumentasi kuat sehingga persidangan tersebut dapat dilanjutkan. Hal itu mengingat PKS pernah ikut membahas pasal yang digugat.
"Silakan bangun argumentasi yang kuat sehingga ini bisa dipersoalkan," imbuh Enny Nurbaningsih.
Halo @officialMKRI, gak usah heran. PKS sendiri juga heran dengan dirinya... pic.twitter.com/Rh1ocMnTQW
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid