Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar Berkoar ke Hakim Ada Pengadilan Akhirat, Eh Diceletukin: Lah Emang Kalian Kadrun Lolos dari Neraka?

- Jumat, 29 Juli 2022 | 07:50 WIB
Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar Berkoar ke Hakim Ada Pengadilan Akhirat, Eh Diceletukin: Lah Emang Kalian Kadrun Lolos dari Neraka?

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun.

JPU menilai, Bahar bin Smith terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung.

Dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar Bin Smith, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021. Dia menyampaikan materi ceramah kepada kurang lebih 1.000 jamaah saat perayaan Maulid Nabi SAW.

Dia dinilai, melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pada sebagian ceramah yang disampaikan ke jamaah, Habib Bahar mengungkapkan Habib Rizieq Shihab ditangkap dan dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi. Ia pun mengatakan, enam anggota laskar FPI pada peristiwa KM 50 Jakarta-Cikampek dibantai, dibunuh, disiksa, dan dicabut kukunya.

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar