Nahloh! Penyelewengan Dana ACT Harus Dikembalikan, Eko Kuntadhi: Orang Koperasi 212 Sekarang pada Kliyengan Harus Balikin Rp10 M

- Jumat, 29 Juli 2022 | 09:50 WIB
Nahloh! Penyelewengan Dana ACT Harus Dikembalikan, Eko Kuntadhi: Orang Koperasi 212 Sekarang pada Kliyengan Harus Balikin Rp10 M

Menurut Eko Kuntadhi, orang-orang yang tidak mau mengembalikan uang tersebut, maka nantinya akan diseret ke pengadilan.

Baca Juga: Sindir Keras ACT, Guntur Romli Unggah Majalah Azab yang Tilep Dana Donasi, Leher Digerogoti Ulat: Majalah Edisi ACT

Hal itu disampaikan Eko Kuntadhi lewat akun Twitter pribadinya, pada Kamis 28 Juli 2022.

"Kalau kena pasal TPPU, semua aliran dana harus dikembalikan. Kalau gak mau kembalikan, mereka bisa diseret juga ke meja hijau," ujar Eko Kuntadhi.

Oleh karenanya, menurut dia, orang-orang Koperasi 212 sedang kepusingan harus mengembalikan dana dari ACT Rp10 miliar.

"Nah, pentolan ACT kena juga pasal ini. Makanya sekarang orang Koperasi 212 pada kliyengan. Mereka harus kembalikan bancakan Rp10 M dari ACT," pungkasnya.

Halaman:

Komentar

Terpopuler