Menurut Eko Kuntadhi, orang-orang yang tidak mau mengembalikan uang tersebut, maka nantinya akan diseret ke pengadilan.
Baca Juga: Sindir Keras ACT, Guntur Romli Unggah Majalah Azab yang Tilep Dana Donasi, Leher Digerogoti Ulat: Majalah Edisi ACT
Hal itu disampaikan Eko Kuntadhi lewat akun Twitter pribadinya, pada Kamis 28 Juli 2022.
"Kalau kena pasal TPPU, semua aliran dana harus dikembalikan. Kalau gak mau kembalikan, mereka bisa diseret juga ke meja hijau," ujar Eko Kuntadhi.
Oleh karenanya, menurut dia, orang-orang Koperasi 212 sedang kepusingan harus mengembalikan dana dari ACT Rp10 miliar.
"Nah, pentolan ACT kena juga pasal ini. Makanya sekarang orang Koperasi 212 pada kliyengan. Mereka harus kembalikan bancakan Rp10 M dari ACT," pungkasnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid