Kalau kena pasal TPPU, semua aliran dana harus dikembalikan. Kalau gak mau kembalikan, mereka bisa diseret juga ke meja hijau. Nah, pentolan ACT kena juga pasal ini. Makanya sekarang orang Koperasi 212 pada kliyengan. Mereka harus kembalikan bancakan Rp10 M dari ACT.
Diberitakan sebelumnya Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyalahgunakan Rp34 Miliar dari total Rp138 Miliar dana dari Boeing.
"Bahwa total dana yang diterima dari ACT dari Boeing kurang lebih 138 Miliar. Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih 103 M dan sisanya 34 M digunakan tidak sesuai peruntukannya," katanya dalam konferensi pers pada Senin (25/07/2022).
Helfi lantas membeberkan apa saja dana yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Pertama adalah digunakan untuk pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 Miliar, kemudian untuk program food bus Rp3,8 Miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasik Malaya kurang lebih Rp8,7 M.
"Selanjutnya untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih 10 Miliar, kemudian untuk dana talangan CV Cun 3 Miliar. Selanjutnya dana talangan untuk PT MBGS kurang lebih Rp7,8 M hingga total Rp38,574 Miliar Rupiah," tandasnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid