Hal itu disampaikan Musni Umar lewat akun Twitter pribadinya, pada Kamis 28 Juli 2022.
Baca Juga: Nahloh! Penyelewengan Dana ACT Harus Dikembalikan, Eko Kuntadhi: Orang Koperasi 212 Sekarang pada Kliyengan Harus Balikin Rp10 M
"Pemberantasan korupsi sekarang lebih maju Kejaksaan Agung ketimbang KPK," ujar Musni Umar.
Pemberantasan korupsi sekarang lebih maju Kejaksaan Agung ketimbang KPK https://t.co/YtcAJYboTq
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkap kerugian negara pada kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT. Waskita Beton Precast Tbk sebesar Rp 2,5 triliun.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid