Dengan dimakamkan secara kedinasan menunjukan Brigadir J benar-benar sebagai anggota Polri.
"Saya lihat dilakukan secara kedinasan. Namun kami sangat berterima kasih atas dilakukannya pemakaman anak kami secara kedinasan. Berarti anak kami ini benar-benar anggota kepolisian," ucap Samuel.
Sebelumnya, pengacara dari istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak pantas dimakamkan secara resmi dengan upacara kepolisian.
Baca Juga: Aneh! Mabes Polri Bilang Disambar Petir, Tapi Kalau Kata Para Ajudan Irjen Ferdy Sambo, CCTV Rumah Dinas Mati Gegara Ini
Sebab, ia menganggap Yosua telah melakukan hal tercela kepada Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Upacara pemakaman jenazah kedinasan polisi sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa.
Menurut Anam Pegawai Negeri atau Polri yang meninggal dunia akibat perbuatan tercela tidak akan menerima penghormatan dengan dimakamkan secara kedianasan.
"Menurut kami (perbuatan Yosua) termasuk dalam perbuatan tercela," tegasnya.
Sumber: amp.suara.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid