Kabar Gembira, Pelanggan KA yang Telah Vaksin Kedua Tak Perlu Screening Covid-19

- Kamis, 19 Mei 2022 | 08:50 WIB
Kabar Gembira, Pelanggan KA yang Telah Vaksin Kedua Tak Perlu Screening Covid-19

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

Baca Juga: Momen Lebaran, Okupansi Kereta Api Sentuh 95%

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," ujar Joni dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (19/5/2022).

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh maupun lokal adalah sebagai berikut:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

Halaman:

Komentar

Terpopuler