Ferdy Sambo Telah Diperiksa Langsung Kompolnas, Pakar Hukum: Kenapa Tidak Diperiksa Dulu oleh Bareskrim?

- Kamis, 04 Agustus 2022 | 21:20 WIB
Ferdy Sambo Telah Diperiksa Langsung Kompolnas, Pakar Hukum: Kenapa Tidak Diperiksa Dulu oleh Bareskrim?

"Dalam tembak-menembak tersebut yang jelas Ferdi Sambo tidak berada di sekitar lokasi di situ, dia di luar. Tapi tentu saja kaitan-kaitannya bukan tidak mungkin tidak ada. Tetapi itu perlu pembuktian karena semua dari mereka adalah ajudan ajudan dari Ferdy Sambo. Apakah ada kaitannya dengan Ferdy ya kita nanti lihat, karena tidak bisa juga kita mengatakan pasti ada kaitannya," tambah Refly Harun.

Sebagai informasi, saat ini Bharada E telah resmi ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Spekulasi Terhadap Tragedi Tewasnya Brigadir J Makin Liar, Refly Harun: Ferdy Sambo Sangat Erat Terkait Kasus Ini!

Hal itu ditegaskan juga oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi bahwa Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir J.

Andi Rian juga menyebutkan beberapa pasal yang menjerat Bharada E.

"Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi Rian.

Di samping itu, dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler