Bharada E Bakal Diproses Meski Bukan yang Tembak Brigadir J, Pakar Hukum: Lihat Perannya Sebagai Eksekutor Ataukah Dia Sesungguhnya Hanya...

- Kamis, 04 Agustus 2022 | 22:00 WIB
Bharada E Bakal Diproses Meski Bukan yang Tembak Brigadir J, Pakar Hukum: Lihat Perannya Sebagai Eksekutor Ataukah Dia Sesungguhnya Hanya...

Perlakuan terhadap Brigadir ini ya bisa dibilang istimewa jadinya karena dia tidak diapa-apakan. Padahal pengakuan dia itu sudah didapatkan ya paling tidak pada hari-h ketika Kapolres Jakarta Selatan olah TKP pada tanggal 8 juli," ujar Refly Harun.

Sebagai informasi, saat ini Bharada E telah resmi ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: 91 Persen Publik Tidak Yakin dengan Komnas HAM, Refly Harun: Itu Tidak Bisa Diprotes!

Hal itu ditegaskan juga oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi bahwa Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir J.

Andi Rian juga menyebutkan beberapa pasal yang menjerat Bharada E.

"Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi Rian.

Di samping itu, dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler