“Kami menyayangkan kenapa sekarang penetapan tersangkanya. Karena kami rasanya ini terlalu dini. Kenapa terlalu dini? karena tim forensik juga belum selesai untuk memberikan hasil autopsi, saksi-saksi juga masih diperiksa,” kata Andreas saat diwawancara salah satu stasiun televisi swasta dikutip pada Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Sudah Berstatus Tersangka, LPSK Tak Bisa Lindungi Bharada E, Kecuali Bersedia Ungkap Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J
Selain itu, Andreas juga membantah pernyataan kepolisian yang menyebut Bharada E menembak Brigadir J bukan dalam rangka bela diri. Kata Andreas, Brigadir J melakukan penembakan terlebih dahulu sehingga dibalas Bharada E.
“Yang disampaikan oleh klien kami jelas penembakan itu dilakukan oleh korban terlebih dahulu. Sehingga kemudian sifatnya adalah bentuk pembelaan diri, sehingga dia menembakkan juga,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid