Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto menyebut bahwa penetapan mantan Menpora sebagai tersangka bukti bahwa Undang-undan ITE berlaku bagi mereka yang beda pendapat dengan penguasa.
Selain Roy Suryo, ia juga menyebut bahwa hal ini berlaku terhadap Edy Mulyadi.
Baca Juga: Gerombolan Cebong Ngatain Jabatan Anies Kelar Oktober, Eh Dibalas Telak: Emangnya Kalian Minta 3 Periode...
"Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dan peradilan Edy Mulyadi memperkuat bukti bahwa UU ITE hanya berlaku bagi mereka yang berseberangan dengan kekuasaan," ucapnya dikutip dari Twitter pribadinya, Sabtu (6/7/2022).
Cuitan Gigin ditanggapi begaram oleh warganet di Twitter.
"Karena yg boleh bedakan, maknai, definisikan konten dan konteks hanya penguasa," ucap akun @yon*****.
"Denny siregar, Ade Armando, dan Abu Janda? aman sentosa, peliharaan pemerintah," ucap akun @jaja**********.
Diketahui Denny Siregar pernah berkasus dengan polisi soal cuitan 'santri calon teroris' yang dilaporkan ke ke Polsek Tasikmalaya atas pernyataannya itu.
Tapi Polda Jawa Barat kemudian melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid