Penahanan ini dilakukan agar Roy Suryo tidak kabur dan menghilangkan barang bukti.
Sementara itu, pihak Roy Suryo diketahui mengajukan penangguhan penahanan atau menjadi tahanan kota.
Hal ini karena Roy Suryo diketahui pernah menjadi Menteri dan juga sering sakit-sakitan.
Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni mengungkapkan jika Roy adalah sosok yang berjasa untuk negara sewaktu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Terlebih, pakar telematika itu juga mendapatkan penghargaan bintang jasa dari SBY sewaktu menjabat sebagai Menpora.
"Dan kita harus hormati juga beliau pernah berjasa pada negara. Dimana pada tahun 2014 beliau diberikan penghargaan oleh negara sebagai penerima bintang jasa mahaputra adipradana oleh Presiden RI," pungkasnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid