Rusak Barang Bukti Juga Bisa Dikenakan Pidana, Mengapa pada Irjen Ferdy Sambo Pelanggaran Kode Etik yang Diusut?

- Senin, 08 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Rusak Barang Bukti Juga Bisa Dikenakan Pidana, Mengapa pada Irjen Ferdy Sambo Pelanggaran Kode Etik yang Diusut?

Belum lama ini Irjen Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob Polri karena diduga melanggar kode etik berupa ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.

Baca Juga: Soal Bharada E yang Disebut Melihat Tuan Sambo Pegang Pistol di Samping Jenazah Brigadir J, Begini Tanggapan Pengacara

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo juga diduga melakukan pengrusakan barang bukti. Refly Harun menjelaskan relasi antara pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik.

“Teorinya begini, kalo orang melakukan pelanggaran pidana, itu pasti pelanggaran kode etik. Tapi orang yang melakukan pelanggaran kode etik belum tentu melakukan pelanggaran pidana,” ujar Refly di acara dialog Apa Kabar Indonesia Pagi pada Senin (8/8).

Terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Irjen Ferdy Sambo, Refly mempertanyakan tujuan mantan Kadiv Propam melakukan hal itu untuk siapa.

Halaman:

Komentar

Terpopuler