Rusak Barang Bukti Juga Bisa Dikenakan Pidana, Mengapa pada Irjen Ferdy Sambo Pelanggaran Kode Etik yang Diusut?

- Senin, 08 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Rusak Barang Bukti Juga Bisa Dikenakan Pidana, Mengapa pada Irjen Ferdy Sambo Pelanggaran Kode Etik yang Diusut?

Ia meyakini, jika Irjen Ferdy Sambo terbukti merusak atau bahkan menghilangkan barang bukti, hal itu dilakukan untuk dirinya atau orangyang lebih berkuasa.

“Menghilangkan barang bukti buat apa, masa buat kepentingan Bharada E? ya kan. Masa buat kepentingan RR misalnya. Kan pasti buat kepentingan yang jauh lebih setara dengan dirinya, atau lebih tinggi dari dirinya,” jelas Refly.

Irjen Ferdy Sambo telah diamankan di Mako Brimob Polri sejak Sabtu (6/8) dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat yang terjadi di rumah dinasnya.

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler