Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Pernah Sebut Jokowi Tak Patuhi Konstitusi, Kini Politikus PDIP Dukung Luhut Tunda Pemilu 2024: Melawan Megawati!
Penahan Roy Suryo dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Jumat (5/8/2022), karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti dan pertimbangan lainnya.
Sementera kasus Ade Armando masih jalan di tempat, padahal ia melakukan banyak kontroversi sehingga menimbulkan pelanggaran hukum.
"Sederet pelanggaran hukum oleh Ade Armando yang sudah dilaporkan tapi kasusnya jalan ditempat. Bandingkan dengan Roy Suryo secepat kilat jadi tersangka & ditahan," beber Eko.
Kontroversi yang dilakukan Ade Armando yaitu ia menyebut bahwa LGBT tidak diharamkan dalam Islam (Juli 2015), sebut adzan tidak suci (2018), sholat 5 waktu tidak ada di dalam Alquran (2021).
Kemudian megunggah statement bahwa 'Orang pintar pilih Ahok, orang bodoh pilih Anies' (April 2017), unggah foto Habib Rizieq memakai topi Santa Claus (Desember 2017), serta lainnya.
"Masih percaya sama kesetaraan hukum & keadilan!!!" pungkas Eko Widodo yang dikutip dari Twitter @ekowboy2, Senin (8/8).
Sederet pelanggaran hukum oleh Ade Armando yang sudah dilaporkan tapi kasusnya jalan ditempatBandingkan dengan Roy Suryo secepat kilat jadi tersangka & ditahanMasih percaya sama kesetaraan hukum & keadilan!!! pic.twitter.com/70yTyLyz3H
— ???????????? ???????????????????????? (@ekowboy2) August 7, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos