"Bahwa pada hari ini kami datang ke LPSK dengan dasar bahwasanya kami akan mengakukan permohonan perlindungan hukum Bharada E," ungkap Deolipa.
Selain itu, Deolipa juga menerangkan bahwa hal itu guna membuka tabir dalam kasus tewasnya Brigadir J yang penuh dengan kejanggalan serta teka teki.
Baca Juga: Terkuak! Bharada E Dijadikan Tumbal, Refly Harun: Kita Akan Lihat Bahwa Jangan-jangan Ada Pembunuhan Berencana yang...
"Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC). Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi," pungkas Deolipa.
The power of kepepet.Bharada E memgajukan diri sbg justice collaborator. Hanya dg cara ini dirinya bisa terbebas dari hukuman mati.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid