Refly mengatakan, masalah pelecehan seksual yang dilaporkan pada awal kasus tersebut tidak disinggung sama sekali oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers.
Baca Juga: Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Apa Motif Irjen Ferdy Sambo? Begini Kata Kapolri
“Soal kasus pelecehan tidak disinggung, apakah ada atau tidak. Jangan sampai tidak ada kasus pelecehan, tetapi Putri masih melaporkan hal tersebut,” kata Refly di kanal YouTube pribadinya, Selasa (9/8/2022).
Menurut Refly, Putri Candrawathi bisa terjerat pidana andai kata pelecehan itu sebenarnya tidak pernah terjadi.
“Hati-hati ibu PC, kalau dia menyampaikan cerita atau kesaksian yang berbeda, maka dia bisa kena juga,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunugan terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka,” kata Listyo saat telekonferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid