BAHAYA! Dua Pakar Hukum Tata Negara Ini Ungkap Dampak Luar Biasa Jika Benar Akun Fufufafa Milik Gibran

- Selasa, 01 Juli 2025 | 23:00 WIB
BAHAYA! Dua Pakar Hukum Tata Negara Ini Ungkap Dampak Luar Biasa Jika Benar Akun Fufufafa Milik Gibran

POLHUKAM.ID - Akun Kaskus Fufufafa yang dikaitkan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali disorot dua pakar hukum tata negara sekaligus, yakni Mahfud MD dan Feri Amsari.


Akun ini mencuri atensi publik karena kedapatan kerap menuliskan hinaan dan hujatan terhadap sejumlah tokoh politik nasional, salah satunya Prabowo Subianto.


Mahfud mengatakan, jika kepemilikan Fufufafa benar adalah Gibran Rakabuming Raka terbukti, maka proses pemakzulan bukan sekadar kemungkinan, tapi bisa menjadi keniscayaan hukum.


“Kalau Fufufafa itu benar terkait Gibran, itu alasan yang sangat kuat untuk pemakzulan. Itu bisa, tetapi tidak mudah,” kata Mahfud dilansir dari kanal Youtube pribadinya, Selasa (1/7/2025).


Menurut Mahfud, langkah awal dimulai dari disposisi pimpinan DPR, lalu dilanjutkan pembahasan melalui komisi atau Badan Legislasi (Baleg).


Setelah itu, harus ada persetujuan dari sidang paripurna DPR. Dan di sinilah tantangan utama muncul jumlah suara.


"Melihat konfigurasi koalisi sekarang, untuk mencapai sepertiga saja susah,” kata Mahfud.


Hal senada juga diungkapkan Feri Amsari. Menurutnya, jika benar Fufufafa itu terkait Gibran, bisa menjadi alasan yang sangat kuat untuk pemakzulan.


"Kalau benar akun Fufufafa itu milik Gibran, maka selesai dia. DPR seharusnya membongkar kebenaran itu,” ujar Feri Amsari.


Feri pun mendorong DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasannya dalam mengusut kepemilikan akun fufufafa yang masih menjadi misteri.


Isu yang berawal dari akun anonim bernama Fufufafa di forum daring Kaskus kini bertransformasi menjadi topik panas yang menyeret konstitusi ke tengah panggung politik nasional.


Diketahui, usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disodorkan Forum Purnawirawan TNI para pensiunan jenderal itu bersurat ke DPR/MPR.


Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Yance Arizona menjelaskan, setiap proses pemakzulan harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional dan bukan semata-mata didorong oleh opini atau tekanan politik.


Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara dorongan politik simbolik dan mekanisme hukum yang sungguh-sungguh dapat ditempuh.


"Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan spotlight pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran,” terang Yance Arizona.


Yance menjelaskan bahwa MPR bukanlah lembaga yang memulai proses pemakzulan, melainkan institusi yang menjalankan keputusan akhir setelah tahapan-tahapan sebelumnya dilalui.


Menurutnya, pintu masuk proses pemakzulan terletak di DPR bukan MPR. 


DPR dapat menggunakan hak angket atau langsung mengajukan hak menyatakan pendapat jika terdapat dugaan bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 7A.


Proses ini melibatkan berbagai lembaga negara dan menuntut adanya kehati-hatian dalam setiap tahapannya.


INFO! Gibran Bisa Mundur Tanpa Pemakzulan, Kasus Fufufafa Dinilai Jadi Faktor Penentu



POLHUKAM.ID - Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa mengundurkan diri demi meredam kegaduhan nasional tanpa harus melalui proses pemakzulan yang memakan waktu cukup panjang.


“Saya melihat posisinya sekarang 60–40 (untuk pemakzulan). Jadi menurut saya, bisa saja cara praktis supaya tidak terlalu berlarut-larut dan tidak menimbulkan instabilitas nasional, bisa saja sang Wapres mundur. Tidak perlu harus dipermalukan melalui Sidang Istimewa," kata Selamat Ginting dalam podcast di Jakarta, dikutip Jumat (13/6/2025).


Selanjutnya Selamat Ginting menyebutkan, ada lima kategori pelanggaran yang dapat menjerat presiden maupun wakil presiden dapat dimakzulkan, yaitu pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana berat, dan tindakan tercela.


Menurutnya, bisa saja kasus Gibran sebelum menjadi wakil presiden diungkit kembali, salah satunya terkait kepemilikan akun Kaskus Fufufafa.


"Misalnya, gampang saja kok misalnya. Akun Fufufafa, itu apa bukan penistaan terhadap seseorang? Seseorang yang kemudian menjadi Presiden loh (Prabowo Subianto)," ujar Selamat Ginting menerangkan.


Ia mengatakan, perilaku sebelum menjabat pun dapat dipersoalkan selama memenuhi unsur pelanggaran moral. Terutama yang bersifat menghina pihak-pihak lain.


"Iya kan? Keluarganya (Prabowo). Belum lagi kasus, mohon maaf, urusan payudara disebut-sebut, payudara artis, penyanyi dan segala macam, gampang saja," ungkap Selamat Ginting.


Menurut dia, proses hukum pemakzulan di Mahkamah Konstitusi (MK) memang bisa memakan waktu, tetapi dinamika politik DPR bisa berjalan jauh lebih cepat.


“Tanggal 20 Juni usulan itu akan dibacakan di DPR. Hanya butuh 25 anggota atau sekitar dua fraksi untuk membentuk panitia khusus,” tuturnya.


Ia memperkirakan PDI‑Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat yang disebutnya 'pernah merasa dizalimi' oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berpotensi menjadi dua partai terdepan yang akan melancarkan proses pemakzulan tersebut.


"PDIP, anggota DPR-nya paling banyak. Jadi dua (fraksi) itu bisa. Dari situ kemudian rapat lagi 2 per 3 dari anggota DPR harus menyetujui," ujarnya.


Isu identitas pengelola akun Fufufafa diperkirakan menjadi kunci. 


Selamat Ginting menyinggung posisi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen (Purn) Nugroho Sulistyo Budi—eks Tim Mawar yang dekat dengan Presiden Prabowo.

Halaman:

Komentar

Terpopuler