Selain Diberi Perlindungan, Pengamat Hukum Sebut Bharada E Bisa Bebas: Kopral Diperintah Jenderal, Siapa yang Berani Melawan?

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:20 WIB
Selain Diberi Perlindungan, Pengamat Hukum Sebut Bharada E Bisa Bebas: Kopral Diperintah Jenderal, Siapa yang Berani Melawan?

Menurut dia, posisi Bharada E yang hanya Kopral tidak bisa membantah perintah seorang jenderal sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Sarankan Istri Ferdy Sambo Didampingi Psikiater: Supaya Dia Tidak Depresi dan Jiwanya Agak Tenang..

“Jadi RE (Bharada E, red) ini selain diberi perlindungan, bahkan kalau saya hakim, saya akan bebaskan kok, minimal lepas. Perbuatan ada, cuma itu perintah jabatan,” ujar dia seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.

“Dia kan melaksanakan (perintah). Maaf ya, kopral diperintah jenderal, siapa yang melawan? Jadi nanti bagaimana penasihat hukum jeli, supaya Pasal 51 ayat 1 nyangkut di RE," imbuhnya.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa Bharada E bisa dibebaskan dari jeratan hukum karena wewenangnya memang harus melaksanakan perintah jenderal.

"Kan jelas si RE ini anak buah, komandannya adalah FS (Ferdy Sambo). Ketika FS memerintahkan, siapa yang berani melawan jenderal?," jelas dia.

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Komentar