Selain Diberi Perlindungan, Pengamat Hukum Sebut Bharada E Bisa Bebas: Kopral Diperintah Jenderal, Siapa yang Berani Melawan?

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:20 WIB
Selain Diberi Perlindungan, Pengamat Hukum Sebut Bharada E Bisa Bebas: Kopral Diperintah Jenderal, Siapa yang Berani Melawan?

Penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa , 9 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena perannya menyuruh menembak Brigadir Joshua. Ferdy Sambo juga menyuruh tersangka Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Ferdy juga menskenariokan seolah terjadi tembak menembak dengan menembakkan senjata Brigadir Joshua ke tembok berkali-kali.

Tim khusus menemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkannya meninggal dunia.

Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar