Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Termuda di Polri Terancam Hukuman Mati: Pembalikan Nasib yang Sungguh Drastis!

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:50 WIB
Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Termuda di Polri Terancam Hukuman Mati: Pembalikan Nasib yang Sungguh Drastis!

"Pembalikan nasib yg sungguh drastis," imbuh Ainur Rohman.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengungkapkan bahwa tidak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juni 2022.

Hal tersebut justru menepis semua kronologi yang beredar dan yang disampaikan polisi di awal terkait kasus yang menewaskan Brigadir J.

"Bahwa tidak ditemukan. Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," ungkap Listyo Sigit dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Baca Juga: Salut! Miliki Hati yang Lapang, Ayah Brigadir J Terima Maaf Ferdy Sambo, Namun dengan Satu Permintaan Ini...

Kemudian, Listyo Sigit juga menerangkan soal temuan dari tim khusus bahwa Bharada E melakukan penembakan atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," tutur Listyo Sigit.

Ferdy Sambo punya karier cemerlang. Masih 49 thn, bintang 2 termuda di Polri.Dia naik cepat dgn mengungkap kasus2 besar spt Djoko Tjandra dan kebakaran gedung Kejagung.Skrng kena pasal 340 (pembunuhan berencana) dgn hukuman maksimal mati.Pembalikan nasib yg sungguh drastis.

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler