Di Bawah Komando Ferdy Sambo, 31 Anggota Polri Disebut Menghambat Kasus Brigadir J: ini Bukan Pelanggaran Etik Lagi, Tetapi...

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:20 WIB
Di Bawah Komando Ferdy Sambo, 31 Anggota Polri Disebut Menghambat Kasus Brigadir J: ini Bukan Pelanggaran Etik Lagi, Tetapi...

"Ini bukan pelanggaran etik lagi, tetapi suatu conspiracy (persengkokolan kejahatan) tindak pidana kriminal," ucapnya yang dikutip dari Twitter @alisyarief, Rabu (10/8).

Provam 21, Bareskrim 2, Metro Jaya 7, total 31 orang, mereka adalah yg menghambat penyelidikan kasus Penembakan Brigadir J, dibawah Komando Irjen Pol Ferdy Sambo. Ini bukan pelanggaran etik lagi, tetapi suatu conspiracy (persengkokolan kejahatan) tindak pidana kriminal.

Sementara itu, terhadap anggota polri yang diduga melanggar kode etik, 11 diantaranya diamankan di tempat khusus, tiga anggota merupakan perwira tinggi atau jenderal.

Dan ini termasuk Ferdy Sambo yang ditempatkan di Mako Brimob, Depok. Agung sebelumnya mengaku mengalami kesulitan menyelidiki kasus Brigadir J.

Hal ini karena pada awal penyelidikan sejumlah barang bukti diketahui telah diambil dan dihilangkan, informasi ini diperoleh dari intelijen setelah melibatkan Baintelkam Polri.

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler