Yang pertama yaitu dengan melakukan assessment yang hasilnya dituangkan dalam visum et repertum psikiatrum dan hasilnya bisa dijadikan sebagai alat bukti.
“Di sini (visum et repertum psikiatrum) , akan membuat satu laporan assessment kondisi traumatik yang terjadi dan sebabnya, itu akan ada,” jelas Sugeng.
Adapun cara yang kedua yaitu dengan menguji keberadaan terduga pelaku pelecehan seksual melalui DNA-nya di tempat kejadian perkara.
“Yang kedua, pengujian mungkin soal keberadaan DNA si terduga pelaku, katakanlah terduga pelaku Brigadir Yoshua pada ruangan di tempat kamar,” ujar Sugeng.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid