Hanya saja, di Indonesia istilah justice collaborator memang sering digunakan. Tetapi, untuk payung hukumnya memang belum ada.
Setidaknya peraturan yang terkait justice collaborator ini seharusnya tertuang dalam KUHAP. Penggunaan istilah tersebut masih dalam peraturan-peraturan Mahkamah Agung.
“Namun sayangnya, cantolan hukumnya itu belum ada berupa Undang-Undang, masih dalam peraturan-peraturan Mahkamah Agung,” ujar Nasrullah.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid