Menurut Musni Umar, jarang sekali terjadi buronan kelas kakap berhasil tersentuh.
Baca Juga: Ngeri! Banjir di Jakarta Cepat Surut, Ahok Lagi-lagi Disenggol: Kerja Pemprov DKI Ini Tanpa Drama Marah-marah Ngamuk Gak Jelas
Hal itu disampaikan Musni Umar lewat akun Twitter pribadinya, pada Selasa 16 Agustus 2022.
"Hebat Kejaksaan Agung RI bisa pulangkan SD buronan kasus korupsi kakap. Ini jarang sekali terjadi. Kalau sudah lari ke Singapura sulit tersentuh," ujar Musni Umar.
Hebat Kejaksaan Agung RI bisa pulangkan SD buronan kasus korupsi kakap. Ini jarang sekali terjadi. Kalau sudah lari ke Singapura sulit tersentuh.BREAKING NEWS: Surya Darmadi Buronan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Tiba di Indonesiahttps://t.co/3XnFBsLWOD lewat @tribunnews
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group telah menimbulkan kerugiaan negara senilai Rp 78 triliun. Dugaan kerugian negara tersebut pun jadi yang tertinggi.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid