POLHUKAM.ID - Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto mengomentari keterangan Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Jokowi asli berdasarkan uji laboratorium forensik yang telah dilakukan di internalnya.
Henri Subiakto membeberkan syarat kesimpulan objektif jika melihat yang diungkapkan oleh lembaga penegak hukum tentang keaslian sebuah lembar surat ijazah yang memuat kontroversi di seluruh negeri.
Kesimpulan yang dianggap berasal dari proses forensik itu oleh satu pihak dinyatakan sebagai kebenaran karena dikeluarkan oleh lembaga yg punya otoritas hukum.
Tapi oleh pihak lain kesimpulan itupun dianggap hanya sepihak, dilakukan kurang transparan, hingga tidak objektif.
Ia menjelaskan syarat sebuah kesimpulan itu bisa disebut objektif sesuai standar kebenaran ilmiah.
Pertama kesimpulan itu harus berdasar bukti empiris yang didukung oleh data atau fakta yang dapat diobservasi, dilihat, diukur, dan diuji secara objektif oleh para ahli yg kompeten.
“Kedua kesimpulan sebagai kebenaran objektif harus dapat dicabar, diuji ulang oleh pihak lain yang independen, lewat metode yang sama untuk memastikan konsistensi hasil yang harusnya juga sama,” tuturnya dikutip akun X pribadinya, Sabtu, (24/5/2025).
Ketiga, sebuah kesimpulan dinyatakan objektif jika metode yang digunakan dilakukan secara transparan, atau bisa diamati dan bisa diulang oleh penguji yang lain.
Transparansi ini mencakup cara, alat, objek yang diuji dan prosedur yang digunakan benar benar bebas dari bias subyektivitas.
Keempat kesimpulan dinyatakan objektif secara ilmiah, jika hasilnya konsisten atau in line dengan fakta fakta atau bukti lain sebagai kebenaran yang konsisten, sehingga kesimpulan dapat diterima secara logis.
Kelima Kebenaran ilmiah biasanya diakui setelah melalui proses peer review atau validasi oleh para ahli di bidang terkait yang berasal dari latar belakang institusi yg berbeda dari penguji sebelumnya.
Ini untuk memastikan bahwa kesimpulan telah diuji secara kritis oleh komunitas ilmiah.
Menurutnya, Indonesia punya banyak ahli yang kompeten di berbagai lembaga ilmiah, termasuk para ahli yang diaspora di luar negeri.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf