Diketahui, tersangka kasus suap lahan sawit, Surya Darmadi alias Apeng resmi ditahan Kejaksaan Agung RI. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin setelah melakukan penjemputan Surya Darmadi (SD) di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (15/8).
Surya Darmadi sebelumnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.20 WIB. Ia mendarat dengan menumpangi pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-Soekarno Hatta.
Apeng kemudian langsung meluncur dan tiba di Kejaksaan Agung RI, skeitar pukul 13.57 WIB untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit.
Akibat tindakan Apeng, negara ditaksir mengalami kerugian senilai Rp. 78 triliun.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid