Purnawirawan dan Geruduk Polsek Lembang

- Minggu, 21 Agustus 2022 | 08:20 WIB
Purnawirawan dan Geruduk Polsek Lembang

Setelah penyidikan diambil alih oleh Polda Jawa Barat maka tersangka dikenakan primer Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. Tentu subsidair Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP. Fakta yang didapat ternyata tidak ada pertengkaran atau pukul memukul. Yang terjadi adalah penyerangan langsung dengan pisau yang telah disiapkan. Ada niat sengaja untuk membunuh.

Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) saat dideklarasikan menyatakan keprihatinan atas kondisi negeri. Karenanya bertekad untuk berjuang menegakkan kebenaran, kejujuran dan keadilan. Mengingatkan semua elemen agar tidak menjual atau menggadaikan kedaulatan negara kepada penjajah politik, ekonomi dan budaya.

Kepedulian Purnawirawan terhadap kasus pembunuhan Aseng ini nampaknya di samping solidaritas juga menjadi bagian dari upaya untuk menegakkan kebenaran, kejujuran dan keadilan. Pada situasi politik yang karut marut ini para Purnawirawan nampaknya lebih maju ke depan dalam mengoreksi keadaan.

Old soldiers never die, they just fade away, kata sebuah ungkapan. Akan tetapi hari ini old soldiers itu “not just fade away”. Mereka ada disana. Membela sesama.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 21 Agustus 2022

Sumber: suaranasional.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler