Dua pelaku yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella tidak dapat dijatuhkan pidana berdasarkan Pasal 49 KUHP, hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa sebagai pembelaaan terpaksa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Terjerat Kasus Pembunuhan, Satgasus Merah Putih Bubar, Banyak Markas Judi Online Digerebek: Apakah Artinya...
"Luar biasa, jadi kalau kita katakanlah begini, dalam kasus itu (KM 50) dengan tidak memborgol, katakanlah itu benar-benar terjadi menurut pengadilan," ungkap Refly Harun.
Anggota laskar FPI disebutkan melakukan perlawanan terhadap anggota Polda Metro Jaya, hingga terjadilah baku tembak yang menyebabkan mereka tewas.
"Dengan tidak memborgol harusnya ada sebuah pertimbangan yaitu kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa sehingga memberikan kesempatan kesempatan pada laskar FPI," bebernya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid